- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING YANG SEMULA PARA TERGUGAT
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NO. 70/PDT.G.2019.PN.RBI TANGGAL 16 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG AMARNYA TERSEBUT DIBAWAH INI;
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING YANG SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PARA PENGGUGAT REKONVENSI/ PARA PEMBANDING YANG SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN ,YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding yang semula Para Tergugat
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No. 70/Pdt.G.2019.PN.RBi tanggal 16 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut yang amarnya tersebut dibawah ini;
- Menolak eksepsi para Pembanding yang semula para Tergugat;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari para Penggugat Rekonvensi/ Para Pembanding yang semula para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan ,yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 93/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 93/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Majedi Hendi Siswara |
Hakim Anggota | Brbambang Sasmito, I Gede Komang Ady Natha |
Panitera | Kemin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REK ONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSi Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REK ONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 93/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1391 K/Pdt/2021
Banding : 93/PDT/2020/PT.MTR
Statistik8340