Putusan PT PALU Nomor 23/PID/2012/PT.PALU |
|
Nomor | 23/PID/2012/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PEMALSUAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 13 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Herjono |
Hakim Anggota | S U C I P T O, Edy Tjahjono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; -------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 30 April 2012 Nomor: 346/Pid.B/2011/PN.Pso. sekedar mengenai Kualifikasi tindak pidana, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : ---------------------------- Menyatakan terdakwa ADMIN AS. LASIMPALA, S.IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya?;-------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;----------------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar surat tugas No. A.101/TL/SG-PMH/XI/2010, tanggal 01 Nopember 2010 yang ditandatangani Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum;------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat Nomor : B-529/Setkab/Dep-Hkm/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 perihal pemberitahuan yang ditanda tangani Deputi Sekretariat Kabinet Bidang Hukum Dr. M. Imam Santoso;-------------------- 2 (dua) buah kartu tanda pengenal (Id Card) atas Nama ADMIN AS. LASIMPALA, Sip selaku Anggota Investigator Mafia Hukum;--------------- 2 (dua) Buah Pin berlogo / berlambang Garuda;-------------------------------- 1 (satu) buah tanda kewenangan Investigator Mafia Hukum;---------------- 1 (satu) pasang baju safari berwarna biru dongker lengan panjang;-----Dirampas Untuk Negara ;-----------------------------------------------------------------3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID/2012/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 23/PID/2012/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID/2012/PT.PALU
Pertama : 346/Pid.B/2011/PN.Pso
Statistik5726