Putusan PTA SEMARANG Nomor 57/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang57/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Sutjipto, Dra. Hj. Faizah |
Panitera | S.ag., Faesol Ghozi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1713/Pdt.G/2013/ PA. Pwt., tanggal 20 Januari 20143 M, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awal 1435 H., yang dimohonkan banding ;--------------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 1713/Pdt.G/2013/ PA. Pwt.
Statistik2118