Putusan PTUN SEMARANG Nomor 73/G/2018/PTUN.SMG |
|
Nomor | 73/G/2018/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Perangkat Desa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sarjoko |
Hakim Anggota | Eko Yulianto, Panca Yunior Utomo |
Panitera | Sri Hermin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi;Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya.I. Dalam Pokok sengketa;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.--------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Nomor :141/06 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Saudara Mochamad Rosid sebagai Perangkat Desa Weding dalam Jabatan Staf Keuangan Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak tanggal 14 Maret 2018.----------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Nomor :141/06 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Saudara Mochamad Rosid sebagai Perangkat Desa Weding dalam Jabatan Staf Keuangan Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak tanggal 14 Maret 2018.---------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 338.500,- (Tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/G/2018/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 73/G/2018/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/G/2018/PTUN.SMG
Peninjauan Kembali : 9 PK/TUN/2020
Banding : 41/B/2019/PT.TUN.SBY
Statistik238142