Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 10/Pdt.G/2020/PTA.MU |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Chazim Maksalina |
Hakim Anggota | Engkos Hasyim Koswara, Khalis |
Panitera | Irssan Alham Gafur |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 129/Pdt.G/2020/PA.Tte, tanggal 27 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Dhulhijjah 1441 Hijriyah sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:2.1 Satu bidang tanah yang berdiri di atasnya berdiri 1 (satu) rumah permanen, terletak di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dengan ukuran luas tanah 665,76375 (enam ratus enam puluh lima koma tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima) m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun milik Alon Gafur;- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Alon Gafur;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Aspal;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Abdullah;2.2 Satu bidang tanah kebun yang terletak di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dengan ukuran luas tanah 533,565 (lima ratus tiga puluh tiga koma lima ratus enam puluh lima) m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun milik Umar;- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Abdullah;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan aspal;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Alon Gafur;2.3 Satu bidang tanah kebun yang terletak di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dengan ukuran luas tanah 450 (empat ratus lima puluh) m, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun milik Ade Gafur;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun milik Ade Gafur;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kebun;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Tamrin Gani; 2.4 Satu bidang tanah kebun yang terletak di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dengan ukuran luas tanah 442 (empat ratus empat puluh dua) m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah kebun milik Risno;- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah milik Risno;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kebun;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah kebun milik Risno; 2.5 Satu bidang tanah kebun yang terletak di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dengan ukuran luas tanah 450 (empat ratus lima puluh ribu rupiah ) m, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah kebun milik Ade Gafur;- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kebun;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Nurjani;2.6 Satu bidang tanah kebun yang di atasnya berdiri 1 (satu) rumah semi permanen, terletak di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dengan ukuran luas tanah 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah milik Mba Erna;- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Aspal;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun milik Ruslan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Iksan;2.7 Satu bidang tanah kebun yang di atasnya terletak di Desa Hoku-Hoku, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dengan ukuran luas tanah 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kebun milik Naser;- Sebelah Utara berbatasan dengan Perumahan Sosial;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun milik Naser;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Naser; 2.8 Satu bidang tanah kebun yang terletak di Desa Kusumadehe, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dengan ukuran luas tanah 484 (empat ratus delapan puluh empat) m, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun milik Taher Salasa;- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan kebun;- Sebelah Timur berbatasan dengan Paud Al Insan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Taher Salasa;2.9 1 (satu) unit mesin Giling daging merek Sanghai yang terdiri dari 2 penggerak yang masih aktif;2.10 Harta bergerak berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Merek Suzuki APV, Warna Hitam; 2.11 Harta bergerak berupa kayu jenis kayu besi dengan jumlah 47 potong, dengan ukuran masing-masing kayu 8 x 12;3. Menetapkan harta bersama tersebut dalam dictum angka 2 dibagi untuk Penggugat (setengah) bagian dan Tergugat (setengah) bagian;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 secara natura, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka diperintahkan untuk dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat;5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 19.301.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2020/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2020/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2020/PTA.MU
Pertama : 129/Pdt.G/2020/PA.TTE
Statistik16059