Putusan PN BANGIL Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Perdana, Br Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Samsuri als Sam bin Wardanu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu berat kotor 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,84 (nol koma delapan empat) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah Hp merk Samsung wama biru beserta simcardnya, 1 (satu) buah Hp merk Oppo wama merah beserta nomor simcardnya, 1 (satu) buah Hp merk Samsung wama silver beserta nomor simcardnya, 1 (satu) buah jaket wama abu- abu, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok jarum wama hitam; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik356