- Menyatakan terdakwa DANGI LOJA KII alias LOJA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor) jenis sepada motor Honda Supra X 125, Merk/Type Honda / AFX12U21COB MT, warna merah hitam dengan nomor mesin JBP1E1540014, dan nomor rangkah MH1JBP112HK544749, dengan nomor register L 5432 QW. An LEONARTO VAM
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor)
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor
- 1 (satu) unit sepada motor Honda Supra X 125, Merk/Type Honda / AFX12U21COB MT, warna dasar hitam kombinasi warna merah dengan nomor mesin JBP1E1540014, dan nomor rangkah MH1JBP112HK544749, dengan nomor register L 5432 QW;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah maroon
- 1 (satu) batang besi yang panjang 70 cm
- 1 (satu) batang pipa besi yang panjang 127 cm
Putusan PN WAINGAPU Nomor 37/Pid.B/2020/PN Wgp |
|
Nomor | 37/Pid.B/2020/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilmar Ibni Rusydan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Albert Bintang Partogi, Hakim Anggota Hendro Sismoyo |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Erwin Imanuel Telnoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi JOHANIS YALDA SENGUI. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2020/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2020/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1283 K/Pid/2020
Pertama : 37/Pid.B/2020/PN Wgp
Statistik19813