Putusan PTUN AMBON Nomor 22/G/2016/PTUN.ABN |
|
Nomor | 22/G/2016/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Frans C.h. Subroto |
Hakim Anggota | 2. Prasetyo Wibowo, 1. Dixie B D Parapat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi untuk seluruhnya ;---------------II. Dalam Pokok Sengketa :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------? Menyatakan Batal Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 228 tahun 2016, tanggal 15 Agustus 2016, tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Kaimear di Kecamatan Pulau-Pulau Kur Kota Tual ;------------------------------------------------------? Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 228 tahun 2016, tanggal 15 Agustus 2016, tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Kaimear di Kecamatan Pulau-Pulau Kur Kota Tual ;-------? Menghukum Tergugat untuk dan Tergugat II Intervensi membayar biaya Perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 340.000.-(Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/G/2016/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 22/G/2016/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 528 K/TUN/2017
Pertama : 22/G/2016/PTUN.ABN
Banding : 91/B/2017/PT.TUN.MKS
Statistik9837