Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1186 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1186 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOPERASI PEGAWAI PT. TELEKOMUNIKASI ?ANUTA PURA? tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 54/Pdt.Sus-PHI/2016/PN PAL tanggal 27 April 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM PROVISI:Menolak Gugatan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK akibat perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun terus-menerus sejak dibacakan putusan ini;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon : Rp18.445.779,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp20.015.310,00- Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan : Rp 5.769.163,35- Upah proses : Rp 6.148.593,00- Sisa Cuti Tahunan : Rp 819.812,40 +TOTAL : Rp51.198.657,75(lima puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh lima sen);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1186_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1186_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1186 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 54/Pdt.Sus-PHI/2016/PN PAL
Statistik6828