- Menyatakan Terdakwa SYAMSUDDIN Alias SYAM Ak. H.M. ATIM ( Alm ) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penistaan dengan tulisan?.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain di sebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak Pidana sebelum masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dalam hal masyarakat berurusan di Kantor Desa yang bersangkutan tidak memberikan
- Sejak adanya Proyek ADD tidak pernah melibatkan masyarakat dan sangat tertutup / tidak
- Adanya hubungan asmara dengan sesame kerja di Kantor Desa ( SITI HENDUN )
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 88/Pid.B/2019/PN Sbw |
|
Nomor | 88/Pid.B/2019/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Tidak Menyenangkan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr Tagore |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
4M E N G A D I L I : - 1( satu) lembar surat yang di alamatkan kepada Kepala Desa Maman tertanggal 19 Juni 2018 dengan point sebagai berikut : Pelayanan dengan baik. Transparan. Bendahara Desa. Atas hal tersebut di atas dengan ini kami warga masyarakat Desa Maman Mengusulkan kepada Kepala Desa agar kedua staf Desa yang kami maksud di atas i berhentikan dari jabatannya. - 4( empat ) lembar surat yang sudah di tanda tangani oleh masyarakat Desa Maman Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 ( satu ) unit laftop merk Acer type Aspire warna hitam layar ukuran 14 inci. Dikembalikan kepada Terdakwa Syamsuddin. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- ( dua ribulima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2019/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2019/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2019/PN Sbw
Banding : 50/PID/2019/PT MTR
Statistik4010