- Menyatakan terdakwa Adi Yusroni bin Kasmunir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal warna putih narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,50 (satu koma lima puluh) gram , 1 (satu) buah yang terhubung sedotan plastik, 1 (satu) buah handphone warna hijau merek Evercross beserta kartu Simpati dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Asus ;
- Uang tunai sisa hasil penjualan narkotika Golongan I jenis shabu sebesar Rp 10.000,-.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 554/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 554/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 554/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 554/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik2412