Putusan PN MATARAM Nomor 58/PID.B/2013/PN.MTR |
|
Nomor | 58/PID.B/2013/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PERLINDUNGAN TKI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | - Erry Iriawan, - Soegiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa GHEO SOEGIARTO Als. GEO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa GHEO SOEGIARTO Als. GEO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : BERSAMA-SAMA MENEMPATKAN CALON TKI/TKI YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN DAN TANPA PERLINDUNGAN PROGRAM ASURANSI;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 4 lembar foto copy Buku Paspor Nomor A 2551419 tanggal 23 Mei 2012 atas nama JALALUDIN GAHRAP yang sudah dilegalisir; - 1 lembar foto copy KTP tanggal 18 Januari 2012 atas nama JALALUDIN GAHRAP yang sudah dilegalisir; - 1 lembar Tiket Lion Air atas nama GAHRAP ZALALUDIN; - 1 lembar Air Protect BIL; - 1 lembar Code Booking atas nama GAHRAP ZALALUDIN tanggal 8 Juni 2012; - 4 lembar foto copy Buku Paspor Nomor A 2400358 tanggal 4 April 2012 atas nama AWALUDIN yang sudah dilegalisir; - 1 lembar foto copy KTP atas nama AWALUDIN, 1 lembar Tiket Lion Air atas nama AWALUDIN; - 1 lembar Code Booking tiket pesawat atas nama AWALUDIN dan BASRI; - 4 lembar foto copy Buku Paspor Nomor A 2551418 atas nama ZULKIPLI yang sudah dilegalisir; - 1 lembar foto copy KTP atas nama ZULKIPLI;- 1 lembar Code Booking atas nama SUKUR dan ZULKIPLI;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PID.B/2013/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 58/PID.B/2013/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1715 K/PID.SUS/2014
Pertama : 58/PID.B/2013/ PN.MTR
Statistik3520