Putusan PN MARISA Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Mar |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2018/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jifli Z. Adam |
Hakim Anggota | - Firdaus Zainal, - Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | - Masdin Daliuwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDATA KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat I dan tergugat IIuntuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa : 1)YONI KATILI, 2) MARIE KATILI, 3) ISHAK KATILI, termasuk di dalamnya anak-anak YONI KATILI dan DELLY TUMALIANG : ESTER KATILI; DEBORA KATILI; YUSAK KATILI; JESSU KATILI dan OKTAVANUS KATILI adalah ahli waris dari Alm. ANI KATILI;3. Menyatakan tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih 4.480 M2 ( berukuran Panjang kurang lebih 80 meter dan lebar 56 meter ),dikenal dengan Jalan Desa Buntulia Barat,dengan batas ? batas:- di sebelah Utara dengan ukuran + 80 m (delapan puluh) meter berbatas dengan jalan Desa;- di sebelah timur dengan ukuran + 56 m (lima puluh enam) meter berbatas dengan tanah milik keluarga Inaku dan Pohon kelapa milik Opo dan Farida Inaku; - di sebelah barat dengan ukuran + 56 m (lima puluh enam) meter berbatas dengan tanah milik Suryaharto Polumulo;- di sebelah selatan dengan ukuran + 80 m (delapan pulun) meter berbatas dengan tanah milik Keluarga Matu dan Pohon kelapa milik Opo; Adalah milik Sah Almarhum ANI KATILI;4. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat yang mewakili kedudukan hukum almarhum ANI KATILI;5. Menghukum Tergugat II dan atau siapapun yang mendapatkan hak untuk itu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 1.120.000.000,- ( satu milyar seratus dua puluh juta rupiah ) dengan menganggarkan dalam APBN/APBD yang berjalan atau APBN Perubahan/APBD perubahan pada tahun berjalan ataupun dianggarkan;6. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sejumlah Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 103 (seratus tiga) pohon kelapa;7. Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III dan turut tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;8. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung rentengsejumlah Rp. 5.805.000,- (lima juta delapan ratus lima ribu rupiah);9. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2018/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2018/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2767 K/Pdt/2020
Pertama : 19/Pdt.G/2018/PN Mar
Statistik12456