Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 11/B/2014/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 11/B/2014/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | . - H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding ; ---------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 27/G/2013/P.TUN.Mks tanggal 07 Oktober 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( duaratus lima puluh ribu rupiah ) ; -- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/B/2014/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 11/B/2014/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/B/2014/PT.TUN.MKS
Pertama : 27/G/2013/PTUN.Mks
Peninjauan Kembali : 378 K/TUN/2014
Peninjauan Kembali : 131 PK/TUN/2013
Lainnya : 174/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS
Pertama : 21/G.TUN/2012/P.TUN.Mks
Statistik3319