- MENYATAKAN TERDAKWA I. DODI, TERDAKWA II.ABDUL RAHMAN SINAMBELA ALIAS AMAN DAN TERDAKWA III. RAMADANI ALIAS KANANG, TIDAK TERBUKTI DAKWAAN PRIMER DAN SUBSIDAIR, MEMBEBASKAN MEREKA DARI DAKWAAN TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWAI. DODI, TERDAKWA II. ABDUL RAHMAN SINAMBELA ALIAS AMAN DAN TERDAKWA III. RAMADANI ALIAS KANANG TERSEBUT DIATAS,TERBUKTI SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SABU BERAT BERSIH 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM;
- Menyatakan Terdakwa I. DODI, Terdakwa II.ABDUL RAHMAN SINAMBELA Alias AMAN dan Terdakwa III. RAMADANI Alias KANANG, tidak terbukti dakwaan primer dan subsidair, membebaskan mereka dari dakwaan tersebut ;
- Menyatakan TerdakwaI. Dodi, Terdakwa II. Abdul Rahman Sinambela Alias Aman dan Terdakwa III. Ramadani Alias Kanang tersebut diatas,terbukti sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
Putusan PT MEDAN Nomor 588/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 588/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Roselina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I --MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA; -- MEMPERBAIKI PUTUSAN NOMOR 70/PID SUS/2019/PN.TJBTANGGAL02MEI 2019, SEPANJANG PASAL YANG TERBUKTI DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA DENGAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT; M E N G A D I L I S E N D I R I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 7.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I --Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Para Terdakwa; -- Memperbaiki putusan Nomor 70/Pid Sus/2019/PN.Tjbtanggal02Mei 2019, sepanjang pasal yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dengan amar selengkapnya sebagai berikut; M E N G A D I L I S E N D I R I Dirampas untuk dimusnahkan; 7.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 588/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 588/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3387 K/Pid.Sus/2019
Banding : 588/Pid Sus/2019/PT MDN
Statistik2318