Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 108-K/PM I-02/AD/VIII/2018 |
|
Nomor | 108-K/PM I-02/AD/VIII/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mustofa, Letnan Kolonel Sus Nrp . |
Hakim Anggota | Yanto Herdiyanto, Eko Wardana Surya Garnadhi, Mayor Chk Nrp, Mayor Sus Nrp |
Panitera | Hermizal, Kapten Chk Nrp |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Serka Masykur NRP 21050029980284, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:???Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri???2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4. Menetapkan barang-barang bukti berupa:a. Barang:- 1 (satu) buah alat Testpack Multi Screen Lima Parameter Merek Answer dengan nomor urut 35 (tiga puluh lima) a.n. Terdakwa.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar foto alat tes urine lima parameter merek Answer dengan nomor urut 35 (tiga puluh lima).2) 1 (satu) lembar Laporan Hasil Pengujian Narkotika/ Psikotropika No.421/11/2018 tanggal 19 Pebruari 2018 dari UPT Labkesda Dinkes Prop. Sumut.3) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika/Psikotropika No. Lab. : 2180/NOF/2018 tanggal 26 Februari 2018 dan Puslabfor Polri Cab. Medan.4) 1 (satu) lembar foto Terdakwa setelah Test Urine di Balai Prajurit Kodam I/BB.5) 1 (satu) lembar foto jenis obat-obatan Levofloxacin, Vitamin C, Neostopflu dan Fargetix.6) 1 (satu) fembar foto jenis obat-obatan sisa pemeriksaan Labfor.7) 1 (satu) lembar surat Riwayat penyakit Terdakwa.8) 1 (satu) lembar Surat dari Balai Besar POM Medan Nomor: B-PM.01.03.82.821.04.181744 tanggal 6 April 2018 tentang hasil pengujian laboratorium.9) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821. 04.18.23 tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.10) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821. 04.18.24 tanggal 6 April 2018 dari Balal Besar POM di Medan.11) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor PM.01.03.82.821. 04.18.25 tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.12) 1 (satu) lembar Laporan Rengujian Nomor PM.01.03.82.821. 04.18.26 tanggal 6 April 2018 dari Balai Besar POM di Medan.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada negara.6. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108-K/PM_I-02/AD/VIII/2018.zip
- Download PDF
- 108-K/PM_I-02/AD/VIII/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 33 K/Mil/2019
Pertama : 108-K/PM I-02/AD/VIII/2018
Statistik5812