- Menyatakan Terdakwa I SUDAI Bin DURRAHMAN, Terdakwa II JUNAIDI Bin DURRAHMAN, dan Terdakwa III MAT HOSEH Bin MARSUKI alias ASMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SUDAI Bin DURRAHMAN, Terdakwa II JUNAIDI Bin DURRAHMAN, dan Terdakwa III MAT HOSEH Bin MARSUKI alias ASMAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yeng dijalani oleh terdakwaI SUDAI Bin DURRAHMAN, Terdakwa II JUNAIDI Bin DURRAHMAN, dan Terdakwa III MAT HOSEH Bin MARSUKI alias ASMAR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkanj terdakwa I SUDAI Bin DURRAHMAN, Terdakwa II JUNAIDI Bin DURRAHMAN, dan Terdakwa III MAT HOSEH Bin MARSUKI alias ASMAR tetap dalam tahanhan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah obeng;1 (satu) buah gergaji besiDIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.1 (satu) buah speaker aktif;1 (satu) buah DVD player;1 (satu) buah handphone Samsung dan Nokia;1 (satu) buah celanaDIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN IRWANTO WIDJAJA.1 (satu) buah hardisk rekaman CCTV; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol L-4695-XA;DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA BERDASARKAN BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH.
- Membebankan kepada terdakwaI SUDAI Bin DURRAHMAN, Terdakwa II JUNAIDI Bin DURRAHMAN, dan Terdakwa III MAT HOSEH Bin MARSUKI alias ASMARuntuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 3454/Pid.B/2018/PN Sby |
|
Nomor | 3454/Pid.B/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pujo Saksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anne Rusiana, Br Hakim Anggota Dwi Purwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar Hadris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3454/Pid.B/2018/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 3454/Pid.B/2018/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3454/Pid.B/2018/PN Sby
Statistik246