Putusan PN MAUMERE Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN Mme |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2016/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Dipa Rudiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Mahardika, Br Hakim Anggota I Made Wiguna |
Panitera | Panitera Pengganti Selfince O.laikopan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa MARKUS ANDRE DJAWA Alias ANDRE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Dengan sengaja Membujuk Anak untuk mela kukan Tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan Dengan nya,sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama Dan Melarikan Perempuan yang belum Dewasa,sebagaimana Dalam Dakwaan Kedua. 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ) dengan kektentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) buah lembar kaos abu-abu ada tulisan ?2 weeklsto longer,fuller,healthier lashes dan gam bar bulu mata. - 1(satu) lembar celana pendek warna merah ada gambar bulatan ? bulatan kecil warna putih dan gambar angry birds serta ada tulisan angry birds warna kuning. - 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat. - 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu ada gambar boneka babi. - 1 (satu) lembar BH warna merah muda,pinggirnya warna hitam ada gambar bunga-bunga kecil. Dikembalikan kepada saksi Irmina Efidenci Alias Denci. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-( lima ribu rupiah).
|
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2016/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2016/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 82/Pid/2016/PT.KPG
Pertama : 29/Pid.Sus/2016/PN Mme
Statistik652