Putusan PN PONTIANAK Nomor 105/Pdt.G/2014/PN.Ptk |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2014/PN.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA-PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarmo |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Sugeng Warnanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemegang hak atau pemilik yang sah dan satu-satunya atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.4405/Siantan Hulu, seluas 6.868 M2 (enam ribu delapan ratus enam puluh delapan meter persegi), terletak di Propinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak (dahulu Kotamadya Pontianak), Kecamatan Pontianak Utara, Kelurahan Siantan Hulu, setempat dikenal sebagai Jalan Gusti Situt Mahmud RT.01/RW.09, Kota Pontianak, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 30 Maret 1989 No.1125/1989,sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Pontianak pada tanggal 27 April 1989, pemegang hak terakhir terdaftar atas nama NOVIANTY CHANDRA;4. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli tertanggal 30 April 2002 No.104, yang dibuat di hadapan Notaris EDDY DWI PRIBADI, SH, di Kota Pontianak (TURUT TERGUGAT III) adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan Akta Surat Kuasa tertanggal 31 Mei 2002 No.86, yang dibuat di hadapan Notaris EDDY DWI PRIBADI, SH, di Kota Pontianak (TURUT TERGUGAT III) adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah tertanggal 12 Januari 2000, yang dibuat oleh dan antara BASIRON bin JAWAS (TERGUGAT IV), RAEMAH binti JAWAS (TERGUGAT V) dan MARYAMAH binti JAWAS (TERGUGAT VI) dengan HARYANTO(TERGUGAT I) adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menyatakan Surat Keterangan tertanggal 14 Agustus 1965yang dibuat oleh Kepala Kampung Siantan Hulu adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;8. .Menghukum PARA TERGUGATuntuk membayar ganti kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil yang seluruhnya sebesar Rp.5.151.000.000,- (lima milyar seratus lima puluh satu juta rupiah);9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai/terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini;10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;11. Menolak gugatan penggugat selebihnya ;12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini Rp.3.137.000,-(tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2014/PN.Ptk
Statistik12751