Putusan PTA MAKASSAR Nomor 128/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 128_2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Rasul Lily |
Hakim Anggota | - H. M. Nadir Makka, - H. Maslihan Saifurrosi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI : MENGUATKAN. DALAM POKOK PERKARA : MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh tergugat/pembanding dapat diterima.Dalam provisi - Menguatkan putusan sela Pengadilan Agama Watampone Nomor 1039/Pdt.G/2011/PAWtp., tanggal 9 April 2012. Dalam pokok perkara - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 1039/Pdt.G/2011/PA Wtp., tanggal 30 Juli 2012 M., bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1433H., yang dimohonkan banding. Dan dengan mengadili sendiri. - Mengabulkan gugatan penggugat/terbanding untuk sebagian. - Menetapkan harta bersama antara penggugat/terbanding dengan tergugat/pembanding adalah cicilan rumah di BTN Puri Mutiara Indah Blok A Nomor 13 Jalan Gunumg Kinibalu Watampone mulai dari Oktober 2007 hingga 11 Juli 2011 adalah 45 (empat puluh lima) bulan ansuran, tiap bulan Rp 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) kali 45 (empat puluh lima) bulan jumlah Rp 21.870.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). - Menghukum kepada tergugat/pembanding untuk membagi dua, harta bersama tersebut, separuh untuk penggugat/terbanding dan separuh untuk tergugat/pembanding, serta tergugat/pembanding menyerahkan bagian penggugat/terbanding tersebut dalam keadaan aman. - Membatalkan putusan sela sita Nomor 1039/Pdt.G/2011/PA Wtp., tanggal 16 April 2012. - Memerintahkan ketua Pengadilan Agama Watampone untuk mengangkat sita yang telah dilaksanakan tanggal 29 Mei tahun 2012.- Menyatatkan menolak dan tidak menerima gugatan penggugat/terbanding selain dan selebihnya. - Membebankan kepada penggugat/terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan membebankan kepada tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2012/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2012/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Pertama : 1039/Pdt.G/2011/PA.Wtp
Statistik6324