Putusan PT JAKARTA Nomor 262/PDT/2007/PT DKI |
|
Nomor | 262/PDT/2007/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | 24 Juli 2007 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ben Suhanda Syah |
Hakim Anggota |
H. Janto Kartono Moeljo, madya Suhardjo |
Panitera | H. Sumir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari pembanding I, II, III atau tergugat I , II, III dan pembanding IV, V atau turut tergugat I, II ; ----------------------------------------------------------- Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan Nomor : 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 08 Januari 2007 dengan perbaikan sekedar menghilangkan amar putusan ke 8 ( delapan ) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI 1. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi dari tergugat II dan tergugat III ; ------------------------------------------ 2. DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi dari penggugat ; ----------------------------------------------------- 3. DALAM POKOK PERKARA 3.1 Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian ; ---------------------------------------- 3.2 Menyatakan sah dan berdasar hukum pemberian perpanjangan hak guna bangunan Nomor : 26/Gelora dan hak guna bangunan Nomor 27/Gelora atas nama penggugat oleh tergugat I ; -------------------------------------------------------------------------------------------------- 3.3 Menyatakan cacat hukum surat keputusan tergugat I Nomor : 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama sekretariat negara republik indonesia Cq. badan pengelolaan gelanggang olah raga senayan sepanjang menyangkut hak guna bangunan Nomor 26/Gelora dan hak guna bangunan Nomor 27/Gelora 3.4 Menyatakan surat keputusan tergugat I Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah hak guna bangunan Nomor 27/Gelora ; ---------------------- 3.5 Menyatakan keputusan turut tergugat I Nomor 016/II.550.2.09.01.2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang pemberian perpanjangan hak guna bangunan atas nama penggugat atas tanah hak guna bangunan Nomor 26/ Gelora luas 57.120 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat adalah sah menurut hukum ; --- 3.6 Menyatakan keputusan turut tergugat I Nomor 017/II.550.2.09.01.2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang pemberian perpanjangan hak guna bangunan atas nama penggugat atas tanah hak guna bangunan Nomor 27/Gelora seluas 83.666 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat adalah sah menurut hukum ; - 3.7 Menyatakan tindakan tururt tergugat II mendaftarkan dan mencatat dalam buku tanah perpanjangan hak guna bangunan Nomor 26/Gelora serta menerbitkan tanda bukti haknya berupa sertifikat hak tanah guna bangunan Nomor 26/Gelora dan hak guna bangunan Nomor 27/Gelora adalah sah menurut hukum ; -------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi seluruhnya ; ------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum pembanding I, II, III dan pembanding IV, V ata turut tergugat I , II untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebanyak Rp. 300,000 ( tiga ratus ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2007 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 262/PDT/2007/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 262/PDT/2007/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 187 PK/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 837 PK/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 408 PK/Pdt/2022
Banding : 262/PDT/2007/PT DKI
Statistik453249