- Menyatakan Terdakwa MOH. SUGIONO Bin HOIRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat kotor 12,36 (dua belas koma tiga puluh enam) gram, 26 (dua puluh enam) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat kotor masing ? masing 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 27 (dua puluh tujuh) bungkus isolasi kertas warna putih yang berisi kristal warna putih gol I jenis shabu dengan berat kotor masing ? masing 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram), 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 0,46 (nol koma empat puluh tujuh) gram, 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram, 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, 0,51 (nol koma lima pulu satu) gram, 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram, 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram, 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram, 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram, 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram, 0,68 (nol koma enam puluh delapan gram, 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, 10 (sepuluh) bungkus isolasi kertas warna putih yang berisi Kristla warna putih Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat kotor masing ? masing 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram, 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram, 1,31 (satu koma tiga puluh satu) gram, 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram, 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) pipet kaca yang berisi kristal warna putih narkotika Gol I jenis shabu dengan berat kotor 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram, 4 (empat) pipet kaca kosong, 6 (enam) buah korek api gas, 1 (satu) pak klip plastik kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Pocket Scale, 1 (satu) boks tempat headset, 1 (satu) buah kotak dosbook handphone, 1 (satu) buah isolasi kertas warna putih, uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) rupiah, 1 (satu) buah botol plastik yang terhubung sedotan plastik dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Xiaomi beserta kartu TRI, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa RIFAI Bin SAIIN;
Putusan PN BANGIL Nomor 401/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 401/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 401/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 401/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik2210