- Menolak Eksepsi Tergugat I dan III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum Ahli waris Alm. Torpan Manik yaitu
- Alm. PANGALIT MANIK.
- Alm. BISMARK MANIK.
- Alm. ORAALAM MANIK
- Alm. ATIM MANIK
- Alm. PANIRAT MANIK
- Alm. INDAH br. MANIK
- ESMINA br. MANIK
- Menyatakan Perkampungan atau Parhuta huta an SOPO BOLON dengan Luas kira-kira 4,5 Ha. Yang terletak di dusun Silayur Desa Sinaman Labah Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara adalah sah milik dari Alm. TORPAN MANIK atau para Ahli Waris/Keturunan dari alm. TORPAN MANIK;
- Menyatakan tanah Terperkara adalah sebahagian dari Parhuta hutaan Sopo Bolon dengan luas 28.943 M2 yang terletak dahulu di Dusun Silayur Desa Sinaman Labah kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun dan sekarang di Dusun Silayur Desa/Nagori Sinaman Labah kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No. 4 tahun 2018 atas nama MAKMUR MANIK diatas tanah terperkara sebahagian dari Parhuta hutaan Sopo Bolon dengan luas 28.943 M2 yang terletak dahulu dii Dusun Silayur Desa Sinaman Labah Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun dan sekarang di Dusun Silayur Desa/Nagori Sinaman Labah Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I mengaku sebagai pemilik atas tanah terperkara dan mengajukan Permohonan Pendaftaran atas Sertipikat Hak Milik No. 4 tahun 2018 sebahagian dari Parhuta hutaan Sopo Bolon dengan luas 28.943 M2 yang terletak dahulu di Dusun Silayur Desa Sinaman Labah Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun dan sekarang di Dusun Silayur Desa/Nagori Sinaman Labah Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua surat-surat hak kepemilikan yang timbul diatas tanah terperkara untuk dan atas nama Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I tanpa persetujuan dari seluruh Para Keturunan Alm. TORPAN MANIK ;
- Menghukum Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah terperkara yang disebut dalam amar poin (4) diatas, untuk selanjutnya disatukan dalam boedel warisan dengan tanah pada poin (3) dan dibagi oleh para Ahli Waris sebagaimana amar pada poin (2) diatas;
- Memerintahkan terhadap harta peninggalan yang disebutkan dalam petitum poin (3) apabila tidak dapat dibagi maka Pengadilan memerintahkan untuk dilakukan lelang di muka umum dan hasilnya akan dibagi kepada 7 (tujuh) ahli waris pada petitum poin (2) dimana masing-masing ahli waris memperoleh 1/7 (satu per tujuh) bagian dari hasil/nilai lelang tersebut;
- Menghukum para Tergugat membayar kepada para Penggugat secara tanggung renteng dengan kontan dan sekaligus uang paksa (dwangsoom) sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila para Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga sekarang ini berjumlah Rp 2.036.000,00. (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 74/Pdt.G/2019/PN Sim |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara beserta seluruh keturunannya (anak, menantu dan cucu); Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Perladangan, Marga Simarmata Sebelah selatan berbatasan dengan : Alen Manik Sebelah timur berbatasan dengan : Jalan Perladangan, Marga Manik Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan Perladangan , tanah milik Alm. Torpan manik yang dikuasai Marga Silalahi adalah sah milik dari Alm. TORPAN MANIK atau para Ahli Waris/Keturunan dari alm. TORPAN MANIK yang merupakan harta peninggalan dari Alm. TORPAN MANIK yang hingga saat ini belum pernah dibagi waris dan masing-masing ahli waris pada amar poin (2) diatas berhak memperoleh 1/7 (satu per tujuh) bagian dari harta peninggalan tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2019/PN Sim
Statistik11336