Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 809 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 UNIT LAYANAN ASDMINISTRASI KENDARI tersebut dengan perbaikan; - Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Kdi. tanggal 11 Desember 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I bertentangan dengan Undang-Undang sehingga demi hukum hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I karena disharmonisasi sejak putusan ini dibacakan; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp55.968.951.00 (lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Pesangon 2 x 9 x Rp2.172.578.00 =Rp39.106.404.00 b. Penghargaan masa kerja 4 bulan x Rp2.172.578,00=Rp 8.690.312.00 Rp47.796.716.00 c. Uang penggantian hak meliputi : Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 12 hari x Rp2.172.578.00 : 26 hari kerja =Rp1.002.728,00 d. Penggantian hak 15% dari uang pesangon dan Penghargaan masa kerja =Rp 7.169.507,00 Jumlah Total a+b+c+d =Rp55.968.951,00 (lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 809_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 809_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 809 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Kdi.
Statistik4729