Putusan PN DUMAI Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Agus Rusianto |
Hakim Anggota | 2.liena, 1.irwansyah |
Panitera | - Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa IRWAN TONY Alias ADEK PANJANG Bin SAMSIR TAMBUSAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Yang Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? DAN ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 16 (enam belas) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: ? 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu-shabu;? 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu-shabu;? 1 (satu) bungkus berisikan 6 (enam) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan rincian 5 (lima) butir berbentuk kartun minion dan 1 (satu) butir berbentuk cartoon casper;? 1 (satu) blok Plastik Obat;? 1 (satu) lembar Plastik Obat; dan? 1 (satu) helai Celana Panjang jeans merk Celcius warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan.? Uang Tunai sejumlah Rp. 2.425.000,- (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan ? 1 (satu) unit Mobil merk Toyota New Avanza warna putih No. Pol.: BM 1045 ED;Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 14 PK/PID.SUS/2020
Pertama : 160/Pid.Sus/2018/PN Dum.
Statistik10720