Putusan PT JAKARTA Nomor 486/PDT/2018/ PT.DKI |
|
Nomor | 486/PDT/2018/ PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hj Heru Iriani., Achmad Yusak. |
Panitera | Y. Dewi Rahayu |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 720/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Selatan tanggal 26 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar tentang pihak yang bertanggung jawab membayar hutang dan bunga dan tambahan kewajiban membayar bunga kepada Para Tergugat sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian Penyelesaian Hutang antara Penggugat (SAMUEL PANGGABEAN) dan Para Tergugat (PT. BANGUN ENERGY RECOURCES dan MUHAMMAD NURFIRMAN tertanggal 18 Agustus 2015 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak ;3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) ;4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang sebesar Rp.634.590.580,- ( Enam ratus tiga puluh empat juta, lima ratus sembilan puluh ribu, lima ratus delapan puluh rupiah )dan USD 178.503.16 ( seratus tujuh puluh delapan ribu,lima ratus tiga, enam belas sen Dollar Amerika ) secara tunai dan sekaligus ditambah bunga sebesar 6% setiap tahun dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dibayar lunas kepada Penggugat .5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;6. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 486/PDT/2018/_PT.DKI.zip
- Download PDF
- 486/PDT/2018/_PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 486/PDT/2018/ PT.DKI
Kasasi : 274 K/Pdt/2020
Pertama : 720/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik125254