- Menyatakan terdakwa REMONDUS RAHAWARIN Alias REMON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya yang dilakukan oleh orang tua?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam dan pada bagian dada berwarna merah dengan tulisan berwarna merah bertuliskan AMID ? SUMMER MGHT ? SCHEME dan tulisan berwarna putih bertuliskan CEORBIE TESTIVITIES;
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna abu- abu, biru dan merah dengan gambar lambing Club Barcelona yaitu FCB di kanan celana;
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna merah dan putih bergambar LOVE berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam dan putih bertuliskan 100% LOVE YOU I GOSSIP IT MAY JOB, BY JIREH;
- 1 (satu) helai celanan panjang olahraga berwarna orange dengan garis samping celana kiri dan kanan berwarna hitam;
Putusan PN TUAL Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Tul |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2019/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ali Murdiat |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dilli Timora Andi Gunawan, hakim Anggota 2: Hatijah A. Paduwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Joseph Rumangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Anak Korban Geysia Metuduan Alias Geysia; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2019/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2019/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2019/PN Tul
Kasasi : 44 K/Pid.Sus/2020
Banding : 56/PID.SUS/2019/PT AMB
Statistik13462