Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 9/Pdt.G/2016/PTA.Bjm |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hanafi Asyhari |
Hakim Anggota | M.aleh, H.sumasno |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;DALAM EKSEPSI:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 0827/Pdt.G/2015/PA.Bjm. tanggal 7 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1437 Hijriyah,DALAM POKOK PERKARA:- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 0827/Pdt.G/2015/PA.Bjm. tanggal 7 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1437 Hijriyah,Dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat (Brigieta Arie Dhian Poerbadi binti Poerbodiyono) dengan Tergugat (Hamdani bin Hamdi) adalah :2.1. Sebidang / satu persil tanah, seluas 220 M2, terletak di Lingkar Utara Desa Bua Indah Kavlingan CV. Cahaya Bakti Barito Kuala Marabahan Kelurahan Lokrawa Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, dengan nomor sertifikat SHM 00356 tertulis atas nama Hamdani, dengan batas - batas :Utara : berbatas dengan Jalan KaplingSelatan : berbatas dengan Tanah Rustam YadiBarat : berbatas dengan Tanah JumahTimur : berbatas dengan Tanah Muliana ;2.2. Sebidang / satu persil tanah, seluas 127,5 M2, terletak di Kelayan B Gang Cempaka Rt. 13 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dengan sertifikat atas nama Brigieta Arie Dhian Poerbadi dan Hamdani, dengan batas - batas : Utara : berbatas dengan Hj. Maslian Selatan : berbatas dengan Gang Cempaka Barat : berbatas dengan Jalan Timur : berbatas dengan H. Salam/Mardani ; 2.3. Sebidang tanah berikut rumah tinggal permanen yang berdiri di atasnya, seluas 57,6 M2, terletak di Jalan Perdagangan Komp. Gilang Persada No. 38 Rt. 23 Rw 2 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dengan nomor sertifikat SHM 1375 tertulis atas nama Brigieta Arie Dhian Poerbadi dan Hamdani, dengan batas - batas :Utara : berbatas dengan FahrurajiSelatan : berbatas dengan HamdaniBarat : berbatas dengan IwanTimur : berbatas dengan Patih Anom2.4. Sebidang tanah berikut rumah tinggal permanen yang berdiri di atasnya, seluas 128 M2, terletak di Ke Sungai Ulin Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dengan nomor sertifikat SHM 04969 tertulis atas nama Brigieta Arie Dhian Poerbadi dan Hamdani dengan Batas-batas sebagai berikut :Utara : berbatas dengan HamkaniSelatan : berbatas dengan MuflihahBarat : berbatas dengan JalanTimur : berbatas dengan Jalan Komplek.2.5. 1 (Satu) unit mobil Kia All New Picanto M/T SE3, tahun 2013 No.Pol. DA 8568 AV warna Putih, No. Rangka KNABX512LDT551924, No. Mesin G4LADP038434 atas nama Brigieta Arie Dhian Poerbadi;2.6. 1 (Satu) unit motor Honda CBR tahun 2012, warna Hitam, No. Pol. DA 2889 VY, atas nama Hamdani ;2.7. 1 (Satu) unit motor Honda Vario tahun 2012, warna Merah, No. Pol. DA 6085 SP, atas nama Brigieta Arie Dhian Poerbadi;2.8. Barang-Barang-barang elektronik dan Perabotan rumah tangga, berupa : 2.8.1. 1 (satu) unit Televisi color 32 inc LCD merk Samsung;2.8.2. 1 (satu) unit Televisi color 21 inc merk Samsung;2.8.3. 1 (satu) unit DVD merk LG;2.8.4. 1 (satu) unit Air Condiconer (AC) pk merk Samsung;2.8.5. 1 (satu) unit Air Condiconer (AC) pk merk Toshiba;2.8.6. 1 (satu) unit Almari Pakaian dua pintu; 2.8.7. 1 (satu) unit Lemari es / kulkas dua pintu, warna silver, ukuran sedang, merk LG;2.8.8. 1 (satu) set meja kantor;2.8.9. 1 (satu) buah kursi kantor; 2.8.10. 1 (satu) buah Meja makan besar dan empat kursi;2.8.11. 1 (satu) buah Meja makan lipat; 2.8.12. 1 (satu) unit Almari Pakaian 4 pintu dan 2 laci; 2.8.13. 1 (satu) unit kitchen set;2.8.14. 1 (satu) buah dispenser; 2.8.15. 1 (satu) buah Tempat tidur besar / dipan, kayu, ukuran 200 cm x 200 cm; 2.8.16. 1 (satu) unit kompor Gas;2.8.17. 1 (satu) unit Kompor Listrik;2.8.18. 1 (satu) set panic merk Vicenza;2.8.19. 1 (satu) buah tabung gas 12 KG;2.8.20. 2 (dua) buah laci box plastik;2.8.21. 1 (satu) buah lemari plastik;2.8.22. 1 (satu) buah lemari kaca etalasse ukuran besar;2.8.23. 1 (satu) unit water heater;2.8.24. 1 (satu) buah lemari arsip dua pintu geser;2.8.25. 1 (satu) buah Laptop Warna Hitam;2.8.26. 2 (dua) buah mesin cuci merk Samsung;2.8.27. 1 (satu) unit penyedot Debu Merk Luxindo;2.8.28. 2 (dua) unit Samsung Tab;2.8.29. 2 (dua) HP Merk Oppo;2.8.30. 1 (satu) unit Samsung Galaxy note;2.8.31. 2 (dua) unit Hp Merk Blackberry;2.8.32. 1 (satu) unit tangki air 1000 lt;2.8.33. 1 (satu) set lampu hias gantung;2.8.34. 1 (satu) set lampu hias tempel;2.8.35. 1 (satu) unit kipas angin gantung;2.8.36. 1 (satu) set kipas angin lampu;2.8.37. 1 (satu) unit meja kerja kayu;2.9. Nilai sisa hutang atas nama Penggugat :2.9.1. Pada Bank Muamalat Cabang Banjarmasin sebesar Rp 149.917.265,- (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus enam puluh lima rupiah);2.9.2. Untuk pembelian sepeda motor Vario sebesar Rp.17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah);2.9.3. Pada Koperasi Karyawan Bank Muamalat Banjarmasin sebesar Rp 10.000.000;(Sepuluh juta Rupiah);2.10. Nilai sisa hutang atas nama Tergugat pada Bank Muamalat Cabang Banjarmasin = Rp.193.728.624,- (seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);3. Menetapkan Penggugat berhak memiliki ( seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 2.1., 2.2., 2.3., 2.4., 2.5. 2.6. 2.7, dan 2.8, tersebut diatas dan Tergugat berhak memiliki ( seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 2.1., 2.2., 2.3., 2.4., 2.5., 2.6.,2.7, dan 2.8. tersebut diatas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang tercantum pada diktum pada angka 2.1., 2.2., 2.3., 2.4., 2.5. 2.6. 2.7.,2.8, sesuai dengan bagiannya masing-masing yang tercantum pada diktum angka 3, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing yang tercantum pada diktum angka 3, setelah dikurangi ongkos-ongkos sesuai ketentuan yang berlaku;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat masing-masing untuk membayar seperdua hutang yang tercantum pada diktum angka 2.9, 2.10, sebagaimana tersebut ;6. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa angka 3 huruf c.1 berupa1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza, tahun 2008 No. Pol xxxx warna Hitam tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp Rp.2.991.000,- (Dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 9. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000; (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2016/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2016/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2016/PTA.Bjm
Kasasi : 198 K/Ag/2017
Lainnya : 827/Pdt.G/2015/PA.Bjm
Statistik
Statistik
51
12