- Menyatakan terdakwa La Ode La Ode Dahlan Als Ical Als Dhesi Bin La Ode Ntumakatersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4(empat) tahun dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3(tiga) bulan pidana penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) sachet kecil berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat netto 0,7993 (nol koma tujuh sembilan sembilan tiga) gram, masing-masing :
- 1 (satu) sachet ditemukkan dalam pembungkus rokok surya dengan berat netto 0,0497 (nol koma nol empat sembilan tujuh) gram;
- 16 (enam belas) sachet ditemukkan dalam lampu cas kamar dengan berat netto 0,7496 (nol koma tujuh empat sembilan enam) gram;
- 1 (satu) unit HP Nokia nomor sim card 0852-1406-7257;
- 1 (satu) unit HP samsung warna putih;
- 1 (satu) pembungkus rokok surya;
- 1 (satu) buah lampu cas kamar;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- ;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,-;
- Membebankan kepadaterdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.500,-(duaribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN RAHA Nomor 174/Pid.Sus/2019/PN Rah |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2019/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Zainal Ahmad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aldo Adrian Hutapea, hakim Anggota 2: Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untukdimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2019/PN Rah
Statistik520