- Menyatakan Terdakwa SUMARDI Alias BERLI Ak. AHMAD telah terbukti secasra sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi dirinya sendiri???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMARDI Alias BERLI Ak. AHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 206.000,(dua ratus enam ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00, (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 265/Pid.Sus/2018/PN Sbw |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2018/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram untuk diuji di Lab BPOM Mataram dan sisanya untuk persidangan ; - 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan puluh) gram untuk persidangan ; - 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,60 (satu koma enam puluh) gram untuk persidangan ; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia; - 6 (enam) buah ote-ote (bakwan). dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2018/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2018/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2018/PN Sbw
Statistik8221