Putusan PN SLEMAN Nomor 147/Pdt.G/2016/PN.Smn |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2016/PN.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inik Hendras Susilowati |
Hakim Anggota | Rr.endang Dwi Handayani, -zulfikar Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONVENSI1. DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Kuasa Tergugat I, II dan Tergugat Berkepentingan;2. DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat (Penggugat I-XXI), Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan adalah Ahli Waris Rngt. Martosudarmo.- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat XII, Penggugat XIII dan Penggugat XXII (istri dari alm V.Soeharjanto) adalah Ahli Waris dari V.Soeharjanto.- Menyatakan sah secara hukum pemecahan warisan atas harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tercatat dalam Letter C no. 33 yang tertuang dalam putusan desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 menjadi hak Rngt. Martosudarmo setelah dikurangi bagian Purwowarsito berupa tanah pekarangan seluas 745 m2 dari tanah seluas 5390 m2 sebagaimana tercantum dalam persil No. 31 P VI, dengan perincian tanah-tanah pemecahan warisan yaitu :- Tanah Sawah Persil No. 116 SI seluas 1005 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah utara : Tanah Pak Karmen? Sebelah Timur : Jalan? Sebelah Selatan : Parit? Sebelah Barat : Sungai- Tanah Sawah Persil No. 89a SI seluas 1460 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah utara : Tanah Purwowarsito? Sebelah Timur : Sungai ? Sebelah Selatan : Tanah Pak Jono Klegung? Sebelah Barat : Jalan- Tanah Pekarangan Persil No. 31 P VI seluas 4645 m2 setelah dikurangi bagian Purwowarsito seluas 745 m2 dari tanah seluas 5390 m2 , dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara : Jalan Kampung dan Tanah Purwowarsito? Sebelah Timur : Jalan Kampung? Sebelah selatan : Tanah pekarangan Pak Poerwijanto? Sebelah barat : Sungai kecil.- Tanah Pekarangan Persil No. 53b PII seluas 790 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah utara : Tanah Purwowarsito/Sudjijati? Sebelah timur : Jalan? Sebelah Selatan : Tanah Tondo Sarbini? Sebelah barat : Parit- Tanah Sawah Persil No. 30 SmV seluas 405 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara : Tanah Mangun Ijoyo? Sebelah Timur : Sungai Kecil/Parit? Sebelah Selatan : Tanah Pak Kartoyo? Sebelah Barat : Tanah Pak Sukidi - Menyatakan sah secara hukum bahwa V. Soeharjanto telah mendapatkan limpahan hak dari ibu kandungnya yaitu Rngt. Martosudarmo berdasarkan Putusan Desa No. 36 tanggal 27 Juli tahun 1959 berupa :? Tanah Pekarangan persil No. 116 SI seluas 1005 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah utara : Tanah Pak Karmen? Sebelah timur : Jalan? Sebelah Selatan : Parit? Sebelah barat : Sungai? Tanah Sawah persil No. 89 a SI seluas 1460 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah utara : Tanah Purwowarsito? Sebelah Timur : Sungai? Sebelah Selatan : Tanah Pak Jono Klegung? Sebelah Barat : Jalan? Tanah pekarangan persil No. 31 P VI seluas 4645 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :? Utara : Jalan Kampung dan Tanah Purwowarsito? Timur : Jalan Kampung? Selatan : Tanah Pekarangan Pak Poerwijanto? Barat : Sungai? Tanah Sawah persil No. 53b PII seluas 790 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah utara : Tanah Purwowarsito? Sebelah Timur : Jalan? Sebelah Selatan : Tanah Tondo Sarbini? Sebelah Barat : Parit? Tanah Sawah Persil No. 30 SmV seluas 405 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara : Tanah Mangun Ijoyo? Sebelah Timur : Sungai Kecil/Parit? Sebelah Selatan : Tanah Pak Kartoyo? Sebelah Barat : Tanah Pak Sukidi - Menyatakan secara hukum tindakan yang dilakukan oleh R. Purwo Warsito, R. Poerwijanto (Tergugat II) serta Putrantomo Martosoedarmo (Tergugat III) yang telah membuat kesepakatan bersama tertanggal 7 September 1992 adalah Perbuatan Melawan Hukum.- Menyatakan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 Batal Demi Hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif dalam membuat kesepakatan.- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga tanpa kecuali yang mendapatkan hak darinya yang telah menguasai dan memanfaatkan bagian tanah yang menjadi hak V. Soeharjanto atau Para Ahli Warisnya adalah Perbuatan Melawan Hukum.- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga tanpa kecuali yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa yang dikuasainya tanpa syarat dan beban apapun, apabila perlu dengan bantuan Alat Negara.- Menghukum Turut Tergugat I secara administrasi untuk membuat, mengeluarkan serta menandatangani surat-surat secara lengkap guna mendukung proses konversi pensertifikatan atas tanah-tanah sesuai Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tertanggal 27 Juli 1959 yang menjadi hak V. Soeharjanto atau Para Ahli Warisnya;- Menghukum Tergugat III, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini.- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 4.156.500,- (empat juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;II. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I,II Konpensi dan Tergugat Berkepentingan Konpensi. - Menghukum Para Penggugat Rekonpensi sebesar Nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.G/2016/PN.Smn
Kasasi : 873 K/Pdt/2019
Banding : 22/PDT/2018/PTYYK
Statistik550164