- Mengabulkan permohonan penundaan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda lelang ulang pengadaan barang/jasa pemerintah berupa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik sebagai akibat diterbitkannya Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127, Nama Paket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);
- Menyatakan eksepsi Tergugat berkaitan Diskualifikasi In Person Penggugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya;
- Menyatakan batal objek sengketa berupa : Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127, Nama Paket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektroniktanggal 2 Agustus 2019;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127, Nama Paket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektroniktanggal 2 Agustus 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 191/G/2019/PTUN.JKT |
|
Nomor | 191/G/2019/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lelang |
Kata Kunci | Lelang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arief Pratomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Darmawan, Br Hakim Anggota Dyah Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Magdhalena Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/G/2019/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 191/G/2019/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 76 K/TUN/2021
Pertama : 191/G/2019/PTUN.JKT
Statistik981882