Putusan PT SEMARANG Nomor 370/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arifin |
Hakim Anggota | Eddy Risdianto, Ina Krisnayati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengadili :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor250/Pid.Sus/ 2018/PN Pkl, tanggal 13 November 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi : 1. Menyatakan Terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket sabu seberat 0,216 gram terbungkus plastik klip dalam bungkus rokok Dunhill ;- 1 (satu) buah bong/alat hisap ;- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) potong celana panjang ;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Polisi G-4451-K warna putihDikembalikan kepada terdakwa FEBI PRASTIYO AFIYANTO bin PRAYITNO ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 370/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 370/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 1629 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 250/Pid.Sus/2018/PN.Pkl
Statistik4820