- Menolak eksepsi Kuasa para Tergugat, Tergugat 1 dan 3 seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, tanah sengketa Luas + 23 are yang terletak di Orong Pampang Daye, Subak Pujut Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah barat : Jalan raya
- Sebelah timur : Jalan raya Sengkol ? Kuta
- Sebelah utara : Tanah Badar
- Menyatakan hukum, para Penggugat adalah ahli waris dari GURU TAKIM yang berhak atas tanah sengketa tersebut.;
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh SEMAH (T.1) dan NEP (orang tua T.2,T.3 dan T.4) adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum kepada para Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat dengan tanpa beban, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara (Polisi);
- Menghukum kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 4.331.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Pya |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2017/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fita Juwiati, Br Hakim Anggota Ainun Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Anas Munjir Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA : Sebelah selatan : Kantor KUA Kec. Pujut, Rumah Murtam & Rumah H. Lalu Syahrial, Adalah harta peninggalan almarhum GURU TAKIM.; 6. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2017/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2017/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 90 K/Pdt/2019
Pertama : 36/Pdt.G/2017/PN Pya
Statistik392