- Menyatakan Terdakwa LAHMUDDIN Alias BODOK Ak A. RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LAHMUDDIN Alias BODOK Ak A. RAHMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) poket narkotika jenis Sabu dengan berat bersih berdasarkan penimbangan dari Pegadaian Cabang Sumbawa adalah 1,76 (satu koma tujuh enam) Gram;
- 1 (satu) buah tas warna cokelat;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1(satu) buah kotak terbuat dari besi;
- 1 ( satu ) bundel klip obat transparan;
- 1 ( satu ) buah alat hisap berupa bong;
- 1 ( satu ) buah pipa kaca yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 2.60 (dua koma enam kosong) Gram;
- 1 ( satu ) buah sedotan yang dipotong lancip;
- 4 (empat) buah korek gas;
- 1 (satu) buah sumbu korek gas;
- 1 (satu) buah plastik klip yang digulung, bekas poket Sabu.
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 283/Pid.Sus/2018/PN Sbw |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2018/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoshua Ishak Maspaitella |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2018/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2018/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2018/PN Sbw
Statistik8923