- Menyatakan Terdakwa TUKIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TUKIMAN oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa TUKIMAN membayar uang pengganti sejumlah Rp. 335.051.885,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima), bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar foto copy Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Administratif Tihuana, Kecamatan Seram Utara Timur Seti T.A.2016 ;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Buku Catatan Milik Tukiman;
- 11 (sebelas) lembar Asli Kwitansi Bantaun Ekonomi Produktif ;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Mengembalikan Uang Seragam;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi Mengembalikan Uang Pembentukan Pengurus Bumdes 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tuhuana Tahun Anggaran 2015 ;
- 1 (satu) eksemplar Asli Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negeri Tuhuana Tahun Anggaran 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar asli Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tihuana 40% Tahap 1 Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu)eksemplar asli Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tihuana 40% Tahap 2 Tahun Anggaran 2015 ;
- 1 (satu)eksemplar asli Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tihuana 20% Tahap 3 Tahun Anggaran 2015 ;
- 1 (satu)eksemplar asli Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tihuana 60% Tahap 1 Tahun Anggaran 2016 ;
- 1 (satu)eksemplar asli Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tihuana 40% Tahap 2 Tahun Anggaran 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar asli proposal Kelompok Usaha Kecil ?Kamboja? Negeri ADM Tihuana,Kecamatan Seram Utara Timur Seti Tahun 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar asli proposal Kelompok Usaha Kecil ?cempaka? Negeri ADM Tihuana,Kecamatan Seram Utara Timur Seti Tahun 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar asli proposal Kelompok Usaha Kecil ?Harum? Negeri ADM Tihuana,Kecamatan Seram Utara Timur Seti Tahun 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar asli proposal Kelompok Usaha Kecil ?Tunas Baru? Negeri ADM Tihuana,Kecamatan Seram Utara Timur Seti Tahun 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar asli proposal Kelompok Usaha Kecil ?Teratai? Negeri ADM Tihuana,Kecamatan Seram Utara Timur Seti Tahun 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar asli proposal Kelompok Usaha Kecil ?Mataahari? Negeri ADM Tihuana,Kecamatan Seram Utara Timur Seti Tahun 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar asli proposal Kelompok Usaha Kecil ?Mitra Abadi? Negeri ADM Tihuana,Kecamatan Seram Utara Timur Seti Tahun 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar asli proposal Kelompok Usaha Kecil ?Mawar? Negeri ADM Tihuana,Kecamatan Seram Utara Timur Seti Tahun 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar asli proposal Kelompok Usaha Kecil ?Melati? Negeri ADM Tihuana,Kecamatan Seram Utara Timur Seti Tahun 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar rekening koran tabungan Bank Maluku Nomor Rekening 2502003500 atas nama Pemerintah Negeri Tihuana periode Januari 2015 s/d Desember 2016 ;
- 3 (tiga) lembar tanda terima setoran pajak tahun anggaran 2015 dan 2016;
Putusan PN AMBON Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Christina Tetelepta |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: R. A. Didi Ismiatun, hakim Anggota 2: Hery Leliantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan ke Kantor Negeri / Desa Tihuana melalui Sdr Nurwiyadi selaku Sekertaris Negeri Tihuana ; 9. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Kasasi : 3125 K/Pid.Sus/2020
Banding : 08/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB
Statistik9338