- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah jual beli antara alm. H. Moch. Hasyim dengan alm. H. Mochamad Cholil atas Obyek Sengketa, sebagai berikut :
- Tanah SHM No. 70/1968 an. Mochamad Cholil bin Iksan alias H. Cholil, seluas 4.780 M2, yang terletak di Desa Bandjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran air
- Sebelah Timur : Tanah H. Abd. Wakhid
- Sebelah Selatan : Tanah H. Muali
- Sebelah Barat : Tanah Moch. Shokeh
- Tanah SHM No. 71/1968 an. Mochamad Cholil bin Iksan alias H. Cholil, seluas 5.100 M2, yang terletak di Desa Bandjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sungai
- Sebelah Timur : Tanah H. Moch. Shokeh
- Sebelah Selatan : Saluran air
- Sebelah Barat : Tanah H. Moch. Shokeh
- Tanah SHM No. 117/1970 an. Mochamad Cholil bin Ichsan alias H. Cholil, seluas 9.170 M2, yang terletak di Desa Bandjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah H.M. Hasyim
- Sebelah Timur : Tanah Kas Desa Bandjardowo
- Sebelah Selatan : Moch. Sulkhan
- Sebelah Barat : Saluran air
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengambil kembali Obyek Sengketa sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali Obyek Sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratuts ribu rupiah) tiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.432.000,00 (enam juta empat ratus tigapuluh dua ribu rupiah)
Putusan PN JOMBANG Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Jbg |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2019/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih, Br Hakim Anggota Sari Cempaka Respati |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Saifulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Pokok perkara : disebut sebagai --- Obyek Sengketa 1 disebut sebagai --- Obyek Sengketa 2 disebut sebagai --- Obyek Sengketa 3 |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2019/PN Jbg
Statistik114141