- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan hak-hak lainya yang belum dibayar, dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat I atas nama FAUZI = Rp 89.435.000,-
- Penggugat II atas nama HAMZAH = Rp 85.922.300,-
- Penggugat III atas nama NARYO = Rp 59.418.220,-
- Penggugat IV atas nama ABDUL LATIF = Rp 19.536.205,-
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp 884.000,- (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dibebankan kepada Tergugat rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr |
|
Nomor | 73/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ignatia Kasiartati, Br Hakim Anggota M. Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Terbilang : (Delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terbilang: (Delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah) Terbilang : (Lima puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh rupiah) Terbilang : (Sembilan belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima rupiah) 4. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1165 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 73/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Statistik22245