Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 21_Pid.B_2015_PN.Bbu |
|
Nomor | 21_Pid.B_2015_PN.Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Eri Justiansyah |
Hakim Anggota | Mahartha Noerdiansyah, Arista Budi Cahyawan |
Panitera | Brahmantya Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa M. Syarkowi Bin Abdul Rahman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ???Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian??? ; ---------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa M. Syarkowi Bin Abdul Rahman, tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; ----------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 348.000,- (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, uang Rp. 20.000,- (dua) puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar, uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, dan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ; ----------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Hp Nokia Type 103 warna biru lis kuning;----------------------------Dirampas untuk Negara.- 1 (satu) buah Buku rekapan togel ; ------------------------------------------------ 1 (satu) buah pena merk standar warna hitam ; ------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21_Pid.B_2015_PN.Bbu
Statistik250