Putusan PN AMBON Nomor 07/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Amb |
|
Nomor | 07/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halijah Walli. |
Hakim Anggota | Herry Leliantono, Edy Sepjengkara |
Panitera | Alexander Nahusona.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I LI1. Menyatakan Terdakwa YOHANA DIANA LEPLEPEM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;2.. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa YOHANA DIANA LEPLEPEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Korupsi secara bersama-sama ??? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan Terdakwa YOHANA DIANA LEPLEPEM membayar Uang Pengganti sebesar Rp.9.625.000 (Sembilan juta juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dan apabila terdakwa membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Amb
Statistik420