- Menyatakan terdakwa SURYANTO Als CACING Bin SOEKRI MACHMUD bersalah melakukan ?tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti :
- Uang sebesar Rp.350.000,- ;
- 1 (satu) buah kotak plastic yang berisi ;
- 1 (satu) buah tepak berbentuk bulat warna biru yang didalamnya berisi 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,51 gram ;
- 2 (dua) pak plastic klip kecil ;
- 4 (empat) buah sendok krop yang terbuat dari sedotan ;
- 1 (satu) buah timabngan elektrik ;
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok sampurna berisi dua buah plastic klip kecil yang didalamnya berisi 4 (empat) plastic kecil berisi narkotika 1,50 gram ;
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisi 9 (Sembilan) pak plastic klip kecil ;
- 1 unit hp ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 329/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Slamet Riadi, Br Hakim Anggota Jihad Arkanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Takiyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 747 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 329/Pid.Sus/2020/PN.Sby.
Statistik2013