- Menyatakan terdakwa MUHAMAD YUSUF Alias ACENG Bin RASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tidak pidana lain? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi;
- Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);-----------------------------
- 1 (satu) kendaraan roda dua merk Suzuki Satria FU 150 warna Hitam tanpa plat nomor polisi;
- Cover body Suzuki Satria FU 150 warna hitam;---------------------------------
- 1 (satu) buah kaos warna putih merah;---------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana pramuka;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah sandal Warna hitam;--------------------------------------------------
Putusan PN SUBANG Nomor 68/Pid.B/2018/PN SNG |
|
Nomor | 68/Pid.B/2018/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aida Fitriani Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Apri Minando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negera;------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada keluarganya yaitu saksi ATO SANUSI Bin DURDI; 5. Membebankan kepada terdakwa MUHAMAD YUSUF Alias ACENG Bin RASIM membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2018/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2018/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 143 PK/Pid/2023
Pertama : 68/Pid.B/2018/PN SNG
Statistik14563