- Menyatakan Terdakwa Mutia Febri Angelina Binti Edward Roza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut?????? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan skorsing PT World Innovativee Telecommunication terhadap Mutia Febri Angelina selaku Admin, Jakarta tanggal 11 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengecekan stok sparepart di Oppo Service Center Tanjungpinang yang dilakukan oleh PT World Innovativee Telecommunication, tanggal 09 Agustus 2017;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Audit yang dilakukan oleh PT World Innovativee Telecommunication, tanggal 09 Agustus 2017.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 93/Pid.B/2018/PN Tpg |
|
Nomor | 93/Pid.B/2018/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Awani Setyowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Kurniawan Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rostati, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar Slip Gaji Bulan Juli 2017 atas nama MUTIA FEBRI ANGELINA yang dikeluarkan Oppo. - Nota Pengiriman barang no.DM-20170418-40779 tanggal 18 April 2017; - Nota Pengiriman barang no.DM-20170424-41373 tanggal 24 April 2017; - Nota Pengiriman barang no.DM-20170428-41949 tanggal 28 April 2017; - Nota Pengiriman barang no.DM-20170501-42180 tanggal 01 Mei 2017; - Nota Pengiriman barang no.DM-20170509-43143 tanggal 09 Mei 2017; - Nota Pengiriman barang no.DM-20170523-44739 tanggal 23 Mei 2017; - Nota Pengiriman barang no.DM-20170613-47113 tanggal 13 Juni 2017; - Nota Pengiriman barang no.DM-20170616-47604 tanggal 16 Juni 2017; - Nota Pengiriman barang no.DM-20170721-52399 tanggal 21 Juli 2017; - Nota Pengiriman barang no.DM-20170801-54338 tanggal 01 Agustus 2017; - Nota Pengiriman barang no.DM-20170807-55513 tanggal 07 Agustus 2017; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 162/PID.B/2018/PT PBR
Pertama : 93/Pid.B/ 2018/PN Tpg
Statistik746