Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Plk |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2015/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunus Sesa |
Hakim Anggota | Gus Maksum Mulyohadi, Urhayati Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak membayar cicilan/angsuran sesuai surat pengikatan jual beli Nomor 21 tanggal 13 Maret 2013 telah melanggar pengikatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan harus dinyatakan batal dengan sendirinya sehingga penguasaan tanah dan bangunan toko di jalan Galaxy Raya luas 115 M2 sertifikat hak milik Nomor 9556/menteng tahun 2009 surat ukur Nomor 10617/2009 tanggal 1 Desember 2009 adalah tidak sah;3. Menghukum Sdri. Ny.Yuliana selaku TERGUGAT I dan Sdr.H.Ahmad Helwani selaku TERGUGAT II untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan toko di Jalan Galaxi Raya dengan luas 115 M2 (seratus lima belas meter persegi) bersertifikat Hak Milik, Nomor : 9556/ Menteng Tahun 2009, dengan surat ukur tanggal 1 Desember 2009, Nomor : 10617/2009 tertulis atas nama FERRY TANJUNG kepada Sdri. Hj.Asih Sinarsih selaku PENGGUGAT, akibat proses yang tidak sah menurut hukum dan baik tanpa syarat dan dibebani hak dalam bentuk apapun juga;4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap hari atas kelalaiannya dalam upaya pengambilalihan lokasi tanah yang tidak sah menurut hukum, sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang tetap;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga putusan diucapkan sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 259 PK/Pdt/2017
Pertama : 26/Pdt.G/2015/PN Plk.
Statistik536