-
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;-
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Amirullah, S. Sos bin H. Muhammad Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Siti Rahmawati, A. Ma binti H. Asikin) di depan sidang Pengadilan Agama Bima pada waktu yang akan ditentukan kemudian ;-
-
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugtan Pengguat Rekonvensi sebahagian ;-
2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah );-
3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);-
4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Nurul Fajriah (P) lahir tanggal 27 April 2009 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa dan atau mandiri, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;-
5. Menolak selain dan selebihnya ;-
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi sebesar Rp 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah );-
Putusan PA BIMA Nomor 255/Pdt.G/2019/PA.Bm |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2019/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuah. Mukminin |
Hakim Anggota | M. Sy, Hakim Anggota Latifbr Hakim Anggota Imamofwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pdt.G/2019/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 255/Pdt.G/2019/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 205 K/Ag/2020
Banding : 49/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 255/Pdt.G/2019/PA.Bm
Statistik2015