Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2469 K/Pid.Sus/2009 |
|
Nomor | 2469 K/Pid.Sus/2009 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Mansur Kartayasa |
Hakim Anggota | Timur P. Manurung, R. Imam Harjadi |
Panitera | Emilia Djajasubagia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL BATAL JF AS CF JPU |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MANADO tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado No. 477/Pid.B/2008/ PN.MDO tanggal 15 Juli 2009 ; M EN G A D I L I S E N D I R I 1. Menyatakan Terdakwa Elizabeth E. Winokan, S.H.,M.si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Elizabeth E. Winokan, S.H.,M.si dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Elizabeth E. Winokan, S.H.,M.si telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara", sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elizabeth E. Winokan, S.H.,M.si, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan ; 5. Menyatakan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp. 70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) sesuai dengan jumlah uang yang diterima atau dinikmati oleh Terdakwa, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Asli Travel Cek BNI No. CMG.UFY 092455 senilai Rp. 25.000.000,- 2. Asli Travel Cek BNI No. CMG.UFY 092456 senilai Rp. 25.000.000,- 3. Asli Travel Cek BNI No. CMG.UFA senilai Rp. 10.000.000,- 4. Asli Travel Cek BNI No. CMG.UFA senilai Rp. 10.000.000,- 5. Copy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.51-941 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Sulut. tanggal 31 Agustus 1999 ; 6. Copy Surat Gubernur Sulut kepada Ketua DPRD Sulut Nomor : 539/4/251 tanggal 27 Maret 2002 perihal permohonan persetujuan penyelesaian hutang PT. PPSU ; 7. Copy Surat Tugas Nomor : 160/DPRD 162 tanggal 2 April 2002 ; 8. Copy salinan keputusan Komisi Kebijakan Sektor Keuangan Nomor : Kep. 02/K.KKSK/05/2002 tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Hutang Perusahaan berdasarkan hasil rapat KKSK tanggal 17 Mei 2002 ; 9. Copy Surat BPPN nomor : Prog 1161/BPPN/0602 tanggal 4 Juni 2002 perihal penyelesaian kewajiban PT. PPSU ; 10. Copy Perda Prop Sulut nomor 1 tahun 2002 tentang APBD tahun 2002 ; 11. Copy Perda Prop Sulut nomor 11 tahun 2002 tentang perubahan APBD tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 (Proyek Penyertaan Modal Pemerintah pada PT. PPSU sebesar Rp. 25.600.000.000,- ; 12. Copy Perda Prop Sulut Nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan kedua APBD tahun 2002 tanggal 16 November 2002 (Proyek Penyertaan Modal Pemerintah pada PPSU sebesar Rp. 23. 432.500.000,- ; 13. Copy surat Permohonan Penertiban SKO Rp. 18.000.000.000,Triwulan I tahun 2003 nomor 01/SPP-SK0/2003 tanggal 10 Maret 2003 ; 14. Keputusan rapat antara Legislatif dan dan Eksekutif Sulut tentang pembahasan / pelunasan Hutang PT. PPSU pada BPPN oleh pemerintah Prop Sulut tanggal 15 Maret 2003 di Hotel Gran Puri Manado dan daftar hadir peserta rapat ; 15. Surat Asisten Ekonomi dan Pembangunan kepada Sekda Prop. Sulut tanggal 15 Maret 2003 ; 16. Lembar pengajuan naskah dinas dan surat kuasa Gubernur Sulut tanggal 15 Maret 2003 ; 17. Copy surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor : 47/01/03/2003 tanggal 17 Maret 2003 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah tahun 2003 (SKO) sebesar Rp. 18.000.000.000,- untuk keperluan kegiatan pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo ; 18. Copy Surat Perintah Pembayaran (SPP) No. 01/SPP/KEU/2003 tanggal 17 Maret 2003 senilai Rp. 18.000.000.000,- untuk penyertaan modal pemerintah pada PPSU ; 19. Copy daftar penguji Surat Perintah Membayar uang Rp. 8.000.000. 000,- tanggal 17 Maret 2003 oleh Oscar Wagiu dalam kapasitas sebagai Karo Keuangan ; 20. Copy nota persetujuan pembayaran uang sejumlah Rp. 8.000.000.000,tanggal 17 Maret 2003 oleh Johanis Kaloh dalam kapasitas sebagai Sekreteris Daerah Prop. Sulut ; 21. Copy Surat Perintah Membayar (SPM) No. 50/BT/P/2003 tanggal 17 maret 2003 Rp. 18.000.000.000,- untuk keperluan penyertaan modal pada PT. PPSU ; 22. Nota Pembayaran No. B.IX : 1072 (yang menerima Dicky Robot) ; 23. Nota Pemindahbukuan No. 32 tanggal 2 Maret 2003 yang ditanda tangani oleh H.DJ. Goni ; 24. Copy Keputusan Gubernur Sulut Nomor 34 tahun 2003 tentang Penjabaran APBD tahun 2003 tanggal 31 Maret 2003 ; 25. Copy Perda Prop Sulut Nomor 35 tahun 2003 tentang APBD tahun 2003 tanggal 31 Maret 2003 untuk Pembayaran Hutang Pokok yang jatuh tempo sebesar Rp. 31.592.551.446,- ; BARANG BUKTI NOMOR 1 (SATU) SAMPAI DENGAN NOMOR 25 (dua puluh lima) TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; 26. Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) yang berasal dari aliran sisa dana talangan PT. PPSU pada BPPN (Rp. 11.204.548.232,- (sebelas milyar dua ratus empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ) dana milik Pemprov Sulut yang disita dari ELlZABETH WINOKAN, S.H. (Penetapan Ketua PN Manado Nomor : 638/Pen.Pid/2008/PN.Mdo tanggal 12 November 2008) ; BARANG BUKTI NOMOR 26 DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2469_K/Pid.Sus/2009.zip
- Download PDF
- 2469_K/Pid.Sus/2009.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 277 PK/Pid.Sus/2012
Kasasi : 2469 K/Pid.Sus/2009
Lainnya : 477/Pid.B/2008/PN.MDO
Lainnya : 82/PID/2005/PT.MDO
Statistik
Statistik
94
89