- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN Prg tanggal 7 Agustus 2019 yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana dan denda yang dijatuhkan , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Risman alias Ris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6) atas nama Lk. RISMAN dengan DPT Nomor urut 14 yang dilegalisir Komisi Pemilihan Umum;
- 1 (satu) lembar foto copy pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6) atas nama Lk. RISMAN dengan DPT Nomor urut 146 yang dilegalisir Komisi Pemilihan Umum;
- 5 (lima) lembar foto copy Daftar pemilih tetap (DPT) TPS 4 Desa Tingkulang Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong yang dilegalisir Komisi Pemilihan Umum;
- 5 (lima) lembar foto copy Daftar pemilih tetap (DPT) TPS 4 Desa Ogobayas Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong yang dilegalisir Komisi Pemilihan Umum;
- 15 (lima belas) lembar foto copy Daftar hadir pemilih (C7) TPS 4 Desa Tingkulang Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong yang dilegalisir Komisi Pemilihan Umum;
- 13 (lima belas) lembar foto copy Daftar hadir pemilih (C7) TPS 4 Desa Ogobayas Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong yang dilegalisir Komisi Pemilihan Umum;
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga dengan nomor 7208050108120005 yang dilegalisir Dinas Dukcapil;
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga dengan nomor 7208120711070216 yang dilegalisir Dinas Dukcapil;
Putusan PT PALU Nomor 110/PID.SUS/2019/PT PAL |
|
Nomor | 110/PID.SUS/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bontor Aruan |
Hakim Anggota | Sartono, Bramat Khusaeri |
Panitera | - Nanang Surtiahadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PID.SUS/2019/PT PAL
Statistik910