Putusan PN SURABAYA Nomor 388/Pdt.G/2018/PN.Sby |
|
Nomor | 388/Pdt.G/2018/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Maxi Sigarlaki, Sapruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ke - 3 (tiga) obyek berupa :- Sebidang tanah dan bangunan swalayan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 286, seluas 24.736 m, an. PT. Aneka Jasa Bersama Sejahtera, yang terletak di Jl. Ratna No. 14, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya;- Sebidang tanah dan bangunan ex hotel sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 41, seluas 6.010 m, an. PT. Aneka Jasa Bersama Sejahtera, yang terletak Jl. Mustika No. 14, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya;- Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal ( LT/LB + 450/439 m) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. : 1742, an. Ali Soeseno Andy ditulis juga H Ali Suseno Andy, yang terletak di Perumahan Puncak Permai I No. 26 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya;adalah sah milik Penggugat in casu PT Ananda Jataka Bayu Sejahtera dan atau Group PT. AJBS;3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Desember 2017 sebagaimana Risalah Lelang No. : 1733/45/2017 tanggal 28 Desember 2017 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat/PT Ananda Jataka Bayu Sejahtera sebesar Rp.324.168.690.000,00 (tiga ratus dua puluh empat milyar seratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melaksanakan lelang ulang atas obyek sengketa yaitu :a. Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB No. : 286 an. PT. Aneka Jasa Bersama Sejahtera, yang terletak di Jl. Ratna No. : 14 Surabaya;b. Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB No. : 41 an. PT. Aneka Jasa Bersama Sejahtera, yang terletak di Jl. Mustika No. : 14 Surabaya;c. Tanah dan bangunan sebagaimana SHM No. : 1742 an. H. Ali Suseno Andy, yang terletak di Perumahan Puncak Permai I No. : 26, Tandes Surabaya.Jika ketiga obyek sengketa tersebut masih dalam proses sengketa di Pengadilan;7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun juga terhadap ketiga obyek sengketa tersebut selama gugatan ini belum berkekuatan hukum tetap;8. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan terakhir kepada Penggugat untuk dapat melakukan reschedule / penjadwalan ulang terkait kredit Penggugat;9. Menghukum Turut Tergugat I untuk melaksanakan roya atas nama Penggugat;10. Menghukum Turut Tergugat II untuk segera memberikan seluruh salinan APHT kepada Penggugat atau copynya yang sesuai dengan aslinya;11. Menghukum seluruh seluruh pihak yang berkaitan dengan obyek sengketa untuk mematuhi isi putusan ini;12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini sebesar Rp. 1.371.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1632 K/Pdt/2020
Pertama : 388/Pdt.G/2018/PN Sby
Statistik722522