Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 846 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 846 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Edy Wibowo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: FERRY KURNIAWAN, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 17 Juni 2019, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Juli 2017;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:- Uang Pisah: 5 bulan x Rp5.000.000,00 = Rp25.000.000,00- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp95.000.000 = Rp14.250.000,00Jumlah = Rp39.250.000,00(Tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 846_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 846_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 846 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst
Statistik57122