Putusan PN MALANG Nomor 146/Pid.Sus/2016/PN. Mlg. |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2016/PN. Mlg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sumino |
Hakim Anggota | Brisrin Surya Kurniasih, Agus Akhyudi |
Panitera | Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :----------------------------- 1. Menyatakan terdakwa GONDO SUBROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENGEDARKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA RUPIAH PALSU??? sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum ; --------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GONDO SUBROTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -------------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------- 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------ ??? 600 (enam ratus) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ribu rupiah) ; ----------------------------------- ??? 1 (satu) unit HP Cross warna hitam ; ----------------------------------------------- dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------ ??? Uang hasil penjualan uang palsu sejumlah Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------- dirampas untuk negara ; -------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2016/PN. Mlg.
Statistik779